Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

oleh -27 Dilihat

TULANG BAWANG,sergap88.com– 13 MARET 2026 – Aksi kilat yang membuat masyarakat terpukau! Tim Khusus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang, dibarengi unsur Polsek Penawartama dan Polsek Menggala serta dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., telah berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis berencana yang menewaskan Ahmad Fajar Aries Saputra (40 tahun) dan menangkap pelakunya dengan kecepatan luar biasa – hanya dalam waktu kurang dari 6 JAM setelah kejadian!

Peristiwa yang membuat bulu kuduk merinding masyarakat Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada hari Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di kontrakan Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta dan bertempat tinggal di Bandar Lampung ditemukan dalam kondisi tragis dengan berbagai luka parah akibat serangan brutal, dan dinyatakan meninggal dunia langsung di lokasi kejadian.

Pelapor yang merupakan adik kandung korban, Ardiansyah (49 tahun), mendapatkan kabar mengejutkan tentang kematian saudara kandungnya dari teman kerja korban sekitar pukul 11.00 WIB. Tanpa berlama-lama, ia langsung bergegas bersama keluarga dan istri korban menuju lokasi peristiwa yang memilukan tersebut. Segera setelah menerima laporan, tim kepolisian bergerak cepat dan mengambil langkah tegas untuk mengungkap setiap celah kasus ini.

Pada pukul 15.00 WIB hari yang sama – tepatnya hanya 6 jam setelah kejadian – tim kepolisian dengan presisi militer berhasil mengamankan tersangka bernama J (35 tahun), seorang wiraswasta yang bersembunyi di kediamannya di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Dalam proses interogasi awal yang intens, tersangka tidak mampu menyembunyikan kebenaran dan mengakui sepenuhnya perbuatannya yang telah merenggut nyawa korban.

Bersamaan dengan penangkapan pelaku, tim kepolisian juga berhasil menyita barang bukti krusial yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini, antara lain:

– 1 buah bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang 40 CM (gagang dan sarung terbuat dari kayu) yang digunakan sebagai alat pembunuhan
– Sepasang sepatu warna coklat yang masih tercatat bekas jejak penting
– 1 buah jaket hoodie warna hijau yang dikenakan pelaku saat melakukan tindakan keji
“bahwa kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Kabupaten Tulang Bawang telah berhasil diungkap dengan kecepatan luar biasa, berkat kerja sama yang sangat erat antar unit kepolisian dan dukungan informasi berharga dari masyarakat yang peduli. Langkah-langkah yang kami lakukan telah melalui tahapan yang cermat: mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan menyeluruh terhadap TKP yang menghasilkan bukti-bukti penting, pembuatan Berita Acara dan sketsa lokasi yang akurat, pemeriksaan mendalam terhadap pelapor serta tiga saksi yang memberikan keterangan mendetail, pengumpulan bukti hukum yang tak terbantahkan, penyitaan barang bukti, hingga pelaporan resmi kepada pimpinan.” ucap AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M.,

“Kami memberikan jaminan yang tegas bahwa proses hukum akan berjalan dengan sepenuhnya adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 KUHP Subsider Pasal 458 KUHP. Tersangka akan menjalani proses pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap setiap detail kronologis dan motif sebenarnya di balik peristiwa pembunuhan yang sangat menyakitkan hati ini.” Imbuh Perwira Balok Tiga Di Pundak Dengan Tegas

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan penuh dan informasi berharga yang menjadi kunci keberhasilan penyelesaian kasus ini dalam waktu singkat. Kepolisian tidak akan pernah berhenti meningkatkan kapasitas dan kerja keras untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat Kabupaten Tulang Bawang. Kami pastikan bahwa setiap pelanggar hukum, tidak peduli siapa dan bagaimana caranya, akan mendapatkan sangsi hukum yang setimpal dengan perbuatannya!” Tutup Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., Dalam Keterangannya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *