Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit Yang Meresahkan Warga di Kecamatan Gunung Terang

oleh -102 Dilihat

 

Tulang Bawang Barat,sergap88.com–Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (dua) Pelaku Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Bulan Juli 2025 di kebun sawit milik korban HI (61) dan AN (48) Keduanya Warga Menggala Kab.Tulang Bawang pada bulan Desember 2025 di Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kab. Tubaba.

Adapun identitas tersangka berinisial PR (27) dan SP (42) keduanya Warga Desa Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat sedangkan Tiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Berinisial RZ, MU dan MS.

“Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing masing berdasarkan LP/B/182/VII/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG dan LP/B/280/XII/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG,” Jelas Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik

Lebih lanjut terang AKP Juherdi adapun kronologis kejadian pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 tersangka melakukan pencurian buah sawit sebanyak 61 Tandan atau sekitar 1.200 Kg di kebun sawit milik Hapidi dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 3.050.000.

Kemudian Tersangka melakukan aksinya kembali mencuri buah kelapa sawit pada Hari Rabu Tanggal 17 Desember 2025 di kebun milik Korban AN yang terletak di Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 3 Tandan dengan kerugian sebesar Rp. 300.000. Selanjutnya kedua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Terangnya. Jumat (10/04/26)

Penangkapan berawal pada Hari Kamis Tanggal 09 April 2026 anggota Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi bahwasannya tersangka sedang berada di rumah, kemudian Anggota menuju lokasi yang di maksud dan langsung mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing sedangkan untuk 3 tersangka lainnya masih dalam pencarian pihak reskrim Polres Tualang Bawang Barat.

‘Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.” Pungkas Kasat Reskrim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *