PPA Lampura Akan Dampingi Dugaan Perundungan Di Bukit Kemuning Hingga Putusan Pengadilan

oleh -49 Dilihat

Lampung Utara,Sergap88.com–Setelah mengetahui adanya dugaan perundungan terhadap anak di wilayah Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten setempat, ambil sikap siap melakukan pendampingan hingga putusan pengadilan.

Hasil kunjungan di kediaman korban, Kepala UPTD PPA, Yuyun, melihat bahwa BL (13) korban dugaan perundungan masih dihantui ketakutan untuk bermain di luar rumah.

Apalagi lokasi tempat kejadian dugaan dicecoki, sekolah dan rumah tidak berjauhan.

“Kita sering menghadapi anak anak dengan kondisi situasi seperti itu. Kondisi anak sudah dapat bermain seperti biasa. Namun, ada rasa takut (bermain) dan kami sampaikan untuk didampingi oleh orang tuanya,” jelas Yuyun kepada media ini, Senin 7 Juli 2025.

Untuk pemulihan mental anak, Yuyun menyampaikan jika UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lampung Utara, akan melakukan asesmen psikolog, yang akan dijadwalkan di Metro atau Bandar Lampung.

“Ini merupakan syarat ke Pengadilan Negeri, ada asesmen psikolog dan visum.” Ucap dia.

Ditambahkannya, dalam kunjungan ke kediaman orang tua, Yuyun berkomitmen siap lakukan pendampingan dengan catatan adanya permintaan pendampingan baik dari aparat penegakan hukum maupun keluarga korban.

“Setelah sudah terjadwal sidang kami siap lakukan pendampingan/ mendampingi jika diminta melakukan pendampingan baik dari kejaksaan maupun keluarga korban. Sampai dimana pun saya siap.” Pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP. Apfryyadi Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah investigasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci. Selasa (1/7/2025)

Diungkapkan AKP. Apfryyadi, kejadian perundungan ini Laporan Polisi (LP) nya baru diterima pada tanggal 25 Juni ‘LP baru kami terima tgl 25 Juni’ kata Kasat Reskrim via pesan pendek

Selanjutnya menurut Kasat Reskrim hingga saat ini penyidik telah memeriksa 4 saksi, termasuk pelapor, dan 1 saksi lain yang pertama mengetahui insiden perundungan tersebut lewat video yang viral, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Belum ada, karena masih tahap penyelidikan.” ungkapnya.

Polres Lampung Utara terus mengintensifkan penyelidikan terkait kasus dugaan perundungan terhadap BL (13), seorang siswi SD yang terjadi di Jalan LK 2 RT 4 Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang terjadi pada sabtu 14 Juni 2025.

Sementara terpisah, Helda Junita (34) orang tua BL dugaan korban perundungan datang ke balai Effendy Yusuf Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara, dan menceritakan keluhan yang dialami putra nya, Senin 30 Juni 2025.

Diuraikannya, putranya yang masih berusia 13 tahun mengalami berbagai tindakan dari teman temannya seperti, dugaan bulying, kekerasan, penganiayaan hingga dugaan pemerasan.

Berinisial BL anaknya diduga mengalami dugaan kekerasan secara verbal dan fisik oleh teman selingkungan tempat tinggalnya, dan berujung pada laporan yang dilakukan oleh orang tua korban kepada Unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) Polres Lampung Utara.

“Anak saya dicekokin minuman, sampai 7 gelas, sampai mabuk, dan direkam, lalu oleh satu pelaku di ancam akan di viralin, dengan menyebarkan video yang direkam pelaku ke IG, jika anak saya tidak memberikan para pelaku rokok.” Kata Helda, ibu korban kepada awak media di kantor PWI Lampung Utara.(*)