Jalan Berlubang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketua GWI Tubaba Alami Luka Hingga Tembus Tulang

oleh -31 Dilihat
Oplus_131072

 

 

Tulang Bawang Barat,sergap88.com–Malam yang seharusnya penuh kebahagiaan di hari pertama Lebaran 2026 berubah menjadi tragedi. Seorang warga Panaragan yang juga menjabat sebagai Ketua organisasi pers GWI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengalami kecelakaan lalu lintas serius, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di ruas jalan Panaragan–Panaragan Jaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Tiga lubang besar di badan jalan tertutup genangan air, sehingga tidak terlihat oleh pengendara.

Korban yang mengendarai sepeda motor (R2) pertama kali menghantam lubang awal hingga kehilangan kendali. Belum sempat menstabilkan kendaraan, korban kembali masuk ke lubang kedua yang lebih dalam, menyebabkan roda depan terjebak.

Akibatnya, roda belakang terangkat dan korban terpental ke depan, jatuh menghantam lubang ketiga. Wajah dan bahu korban terlebih dahulu membentur permukaan jalan sebelum akhirnya terguling beberapa meter.

Suara benturan keras di tengah hujan membuat warga sekitar bergegas keluar rumah dan memberikan pertolongan. Korban kemudian dilarikan ke PONED Panaragan Jaya.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka cukup serius. Luka pada bagian bibir atas dilaporkan tembus hingga ke tulang gusi, diduga akibat benturan dengan batu di jalan rusak. Selain itu, korban juga mengalami luka pada siku.

Petugas medis menyarankan agar korban dirujuk ke rumah sakit. Korban memilih dirujuk ke RSUD Tubaba. Namun, karena kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung BPJS, korban akhirnya memutuskan pulang dan menjalani perawatan seadanya di rumah.

Saat ini, korban mengalami luka jahitan masing-masing lima jahitan di bagian bibir atas dan siku. Ia juga mengeluhkan nyeri hebat pada bagian pinggang dan bahu, sehingga hanya bisa terbaring di rumah.

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan klasik: jalan rusak yang seolah dibiarkan menjadi “jebakan maut”, terlebih saat musim hujan.

Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, dalam kegiatan sosialisasi pada 8 Maret 2026 di Panaragan Jaya, telah menyinggung pentingnya penanganan jalan rusak.

Ia bahkan menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan. Dalam aturan tersebut, pihak yang lalai memperbaiki jalan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pernyataan tersebut kini terasa relevan, bahkan ironis, di tengah kejadian yang menimpa salah satu tokoh pers di Tubaba.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kondisi jalan yang berlubang tersebut, maupun langkah perbaikan yang telah atau akan dilakukan.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik:
Apakah harus menunggu korban berikutnya agar jalan tersebut diperbaiki?

Di tengah komitmen pemerintah yang sebelumnya menjanjikan perbaikan jalan sebelum Lebaran, kejadian ini justru menjadi tamparan keras—bahwa di lapangan, keselamatan masyarakat masih dipertaruhkan di atas jalan yang rusak.(*)