Brigade Alsintan Provinsi Lampung Sebagai Sarana Pendukung Mekanisme Pertanian Terpadu

oleh -98 Dilihat

Bandar Lampung,Sergap88.com–Pembentukan Brigade Alsintan sesuai Pedoman Umum Brigade Alsintan, Kementrian Pertanian Tahun 2017 adalah dalam rangka mendukung pengembangan mekanisasi pertanian terpadu dengan penerapan teknologi yang tepat, selain itu juga sebagai wadah pendayagunaan alsintan yang diadakan melalui APBN Kementrian Pertanian.

Brigade Alsintan dibentuk karena melihat selama ini Alsintan yang dibagikan sebagai bantuan kepada kelompok tani/Gabungan Kelompok Tani tidak maksimal dalam pemanfaatannya. Sebagian anggota kelompok tani agak susah mengakses/ meminjam untuk digunakan di lahannya sendiri.

Sasaran terbentuknya Brigade Alsintan Provinsi Lampung ini, adalah optimalisasi pemanfaatan bantuan Alsintan pra tanam, pascapanen, maupun pengolahan hasil secara optimal.

Penerapan mekanisasi pertanian dalam kegiatan budidaya tanaman dan pascapanen di daerah sentra produksi padi, jagung, ubikayu dan kedelai melalui pengelolaan Alsintan dalam bentuk brigade, yang dikelola secara efektif dan terintegrasi oleh UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Prinsip pengelolaan Brigade Alsintan dilaksanakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat/petani yang membutuhkan Alsintan untuk proses budidaya dan pasca panen.

Brigade Alsintan Provinsi Lampung, merupakan salah satu Program Unggulan Provinsi Lampung di sektor pertanian, yang sudah terkenal aktif di Kementrian Pertanian dan Tingkat Nasional, sehingga sering dijadikan percontohan atau rujukan dari Provinsi lainnya di Indonesia.

Pengelolaan alsintan yang sudah menjadi aset pemerintah provinsi lampung, selain melayani kebutuhan petani dalam mengolah lahan dan hasil panennya, juga dapat menjadi sumber PAD yang muaranya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung.

Menanggapi kabar yang beredar akhir-akhir ini, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung menegaskan bahwa mereka telah menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait masalah pengelolaan Brigade Alsintan dan retribusi sewa alsintan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas KPTPH Lampung, Bani Ispriyanto, menjelaskan bahwa semua arahan dari BPK telah diikuti secara prosedural, termasuk penganggaran pendapatan dari penyewaan alsintan sebagai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengalokasian anggaran untuk operasional serta pemeliharaan alsintan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2025.
Pada tahun ini, Dinas KPTPH sudah menerapkan tarif sewa alsintan sesuai Peraturan Daerah dan hasil pendapatannya telah disetorkan ke rekening Kas Daerah.

Sementara pada tahun 2024, pendapatan dari sewa alsintan belum dapat disetorkan karena masih dalam tahap persiapan target PAD dan perencanaan anggaran operasional jadi membutuhkan waktu.

Sementara untuk bantuan alat dan mesin pertanian dari Kementerian Pertanian yang disalurkan kepada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, yang dikelola oleh Brigade Alsintan Provinsi Lampung, ada juga yang ditujukan kepada Kelompok Tani yang mengusulkan melalui Proposal kepada Anggota DPR melalui jalur aspirasi dan proposal kepada Dinas Pertanian Kabupaten.

Pada saat bantuan turun sebagian besar usulan bantuan alsintan untuk kelompok tani belum dilengkapi dengan usulan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) sehingga sebagian bantuan untuk sementara diterima oleh Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung dan dititipkan di gudang Brigade Alsintan.

Setelah data CPCL sudah masuk ke Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung atas perintah Kementerian Pertanian sebagai Perlaksana Anggaran Pengadaan Alsintan dimaksud, maka bantuan segera disalurkan dengan bukti penyerahan berupa Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB).

Sedangkan untuk mutasi Aset Provinsi ke Kabupaten penerima Bantuan sedang dalam proses penyelesaian. Jadi, isu memperjual belikan Alsintan yang beredar saat ini tidak benar, karena penerima bantuan sudah menerima Alsintan tersebut tanpa pungutan biaya apapun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *